SDA: Saya Kecewa dengan Ketidakberanian Hakim PN Jaksel

Jum'at, 10 April 2015 | 15:21 WIB
SDA: Saya Kecewa dengan Ketidakberanian Hakim PN Jaksel
Tersangka kasus dugaan korupsi dana haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, saat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/4/2015) sekitar pukul 11.00 WIB. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mantan Menteri Agama (Menag) yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji, Suryadharma Ali (SDA), mengaku kecewa dengan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pasalnya, Hakim Tati Hadiati yang menyidangkan permohonan praperadilannya, dinilai tidak mempunyai keberanian untuk memberikan rasa keadilan bagi dirinya.

"Saya sungguh kecewa. Kalau kita melihat sesuatu yang harus kita pertanyakan, tetapi kemudian tidak ada institusi tempat kita bertanya, lalu ke mana kita harus bertanya? Hakim menurut saya tidak memiliki keberanian," ungkap SDA, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).

Oleh karena itu, SDA pun mengaku terpaksa harus hadir memenuhi panggilan ketiga KPK, setelah dua panggilan sebelumnya tidak diindahkannya. Hal tersebut dilakukannya agar tidak terjadi pemanggilan paksa atas dirinya, bila hari ini mangkir lagi. Itu juga karena harapannya akan dikabulkannya permohonan praperadilan sudah pupus.

"Saya memenuhi panggilan KPK hari ini, tidak lain adalah dalam rangka mencari keadilan. Saya telah mencari keadilan lewat praperadilan, tapi praperadilan mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengadili status saya sebagai tersangka. Katanya harus lewat jalur hukum. Kita pergunakan jalur hukum. Tapi kok tidak bisa? Ini berarti dalam hal ini KPK, ya," protes mantan Ketua Umum PPP tersebut, sambil justru melempar pertanyaan kepada para wartawan.

Seperti diketahui, SDA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sekitar 10 bulan lalu. Namun, beberapa bulan setelah penetapan tersebut, SDA lantas mengajukan permohonan praperadilan, terutama setelah gugatan Komjen Budi Gunawan (BG) dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi di PN Jaksel.

Namun nyatanya, nasib BG berbeda dengan SDA yang akhirnya harus menerima kenyataan bahwa dia harus menyambangi KPK, karena harus diperiksa terkait kasus yang melilitnya tersebut. Diduga, bisa saja hari ini ditahan, karena sejumlah saksi sudah diperiksa, apalagi jika mengingat "tradisi Jumat keramat" KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI