Di KPK, Suryadharma Emosional Ketika Ditanya Wartawan

Jum'at, 10 April 2015 | 11:17 WIB
Di KPK, Suryadharma Emosional Ketika Ditanya Wartawan
Suryadharma Ali (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana haji dijadwalkan diperiksa penyidik KPK, Jumat (10/4/2015).

Sekitar jam 11.00 WIB, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tiba di Gedung KPK. Kedatangan Suryadharma menyita perhatian, khususnya media, mengingat beberapa kali dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Ketika ditanya terkait persiapannya menjalani pemeriksaan dan kemungkinan langsung ditahan KPK hari ini, Suryadharma terkesan emosional.

"Kamu penyidik ya?" kata Suryadharma kepada salah satu wartawan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Saya wartawan, pak," kata wartawan.

"Ya kamu wartawan, kamu bukan penyidik, mengapa kamu tanya seperti itu," kata Suryadharma dengan nada meninggi.

Sementara di lain tempat, pengacara yang mendampingi Suryadharma, Andreas Nahot, mengatakan tidak ada persiapan apa-apa untuk mengikuti persidangan hari ini.

"Biasa-biasa saja, kita ada dua orang yang mendampingi, kalau Bambang, kan ada 20, kita cukup dua saja," kata Andreas dengan membandingkan pengacara pendamping saat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto diperiksa oleh penyidik Polri di Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Suryadharma beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK. Ada berbagai macam alasan yang dilayangkan oleh politisi PPP tersebut. Pada pemanggilan pertama sebagai tersangka, Suryadharma mengaku sakit. Pekan berikutnya, ia sedang menunggu proses sidang praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi kemudian, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tati Hadiati menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma terhadap KPK.

Hakim memutuskan penetapan tersangka Suryadharma oleh KPK bukan merupakan upaya paksa seperti yang didalilkan pengacara pemohon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI