Kejagung Tetapkan Irwan Hendarmin Sebagai Tersangka Kasus TVRI

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 09 April 2015 | 23:16 WIB
Kejagung Tetapkan Irwan Hendarmin Sebagai Tersangka Kasus TVRI
Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Herawatmo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) pada 2012, Irwan Hendarmin sebagai tersangka baru dugaan korupsi kegiatan pengadaan acara siap siar pada TVRI sebesar Rp47,8 miliar.

"Dari hasil perkembangan penyidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap keterlibatan Irwan Hendarmin (IH) sehingga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 7 April 2015, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Sebelumnya, kata dia, penyidik sudah memanggil tersangka IH sebagai saksi, namun mangkir dari panggilan.

Sedangkan pada Kamis, penyidik memeriksa dua saksi lainnya, yakni Triyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 Tahap I dan Eddy Mahmudi Effendi, Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Saksi Triyono hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis proses dan mekanisme pelaksanaan kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 tahap I di bulan Juni 2012 untuk 5 paket pekerjaan serta pelaksanaannya.

Kelima paket itu adalah Video Music Internasional yang dimenangkan oleh PT. Media Arts Image, Animasi Indonesia yang dimenangkan oleh PT. Arum Citra Mandiri, Film Sinema yang dimenangkan oleh PT. Kharisma Stavision Plus, Sinetron Komedi yang dimenangkan oleh PT. Kreasi Imaji Nusantara, dan Animasi Asing yang dimenangkan oleh PT. A Man International.

Saksi Eddy Mahmudi Effendy diperiksa mengenai kronologis perencanaan anggaran atas kebutuhan penyiaran di LPP TVRI termasuk penunjukan tersangka Yulkasmir (Y) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 serta laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut (Saksi Eddy Machmuddi).

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka. Salah satu di antaranya adalah komedian terkenal Betawi, Mandra.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI