Dua Tersangka Kasus Munas Kubu Agung Dikorbankan Kubu ARB?

Kamis, 09 April 2015 | 18:23 WIB
Dua Tersangka Kasus Munas Kubu Agung Dikorbankan Kubu ARB?
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas di Jakarta Agung Laksono [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Golkar kubu Agung Laksono, Melky Lakalena, mengungkapkan dua kader Partai Golkar yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat untuk menghadiri Munas Golkar di Ancol, Jakarta Utara, bukan pendukung murni Agung Laksono.

"Dua tersangka yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri ini yang pertama tersangka dari Pasaman itu adalah orang yang hadir di Bali (kubu Aburizal Bakrie) dan di Ancol, lalu menjadi saksi dari kubu ARB saat sidang di Mahkamah Partai. Sementara (tersangka) dari Pandenglang, kami dapat informasi tersangka tersebut adalah pegawai perusahaan ARB, Bakrie Brother," kata Melky saat hadir sebagai saksi pelapor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).

Dua tersangka itu, yakni Hasbi Sani, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Ia diduga memalsukan tanda tangan sekretarisnya dengan cara scanning. Satu tersangka lagi bernama Dayat Hidayat, dia Sekretaris DPD Kabupaten Pandeglang. Ia diduga memalsukan tanda tangan wakil ketua. Mereka dilaporkan oleh kubu Aburizal Bakrie ke Bareskrim.

Melky curiga ada rekayasa dalam kasus pelaporan dua orang itu ke polisi.

"Kalau kita ikuti, pertama jadi saksi, kemudian orang yang sama kemudian dituntut di Mabes sebagai pihak yang membuat mandat palsu dan jadi tersangka. Secara akal sehat, ada masalah di sini, saksi sendiri kemudian dikorbankan, ini ada apa ini, pertanyaannya begitu, ya ada rekayasa di sini," kata Melky.

Hari ini, kedua tersangka dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali. Namun, hingga saat ini mereka belum terlihat di Bareskrim.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan, Bareskrim akan menetapkan tersangka baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI