Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri membekuk empat tersangka pemodal, pembuat, dan pengedar uang palsu senilai lebih dari Rp16 triliun. Dari pengakuan para tersangka, mereka menggunakan jasa agen untuk mengedarkan uang-uangan itu.
"Mereka tidak jual sendiri sebenarnya, karena mereka punya semacam agen, kaki tangan. Agen menginformasikan ke korban, kalau setuju uangnya baru diperlihatkan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Komisaris Besar Viktor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Meskipun sudah menangkap empat tersangka, polisi belum berhasil menemukan kaki tangan yang berperan sebagai agen pengedar.
"Agennya ini belum bisa kita dapatkan hingga saat ini, karena para tersangka tidak mau mengungkapkannya," kata Viktor.
Terkait dengan berapa orang yang sudah menjadi korban peredaran uang palsu ini, Viktor belum bisa memastikannya.
"Kita belum bisa pastikan, tetapi kasus ini sudah langsung terungkap sehingga belum banyak yang beredar," kata Viktor.
Ada sembilan jenis mata uang yang mereka palsukan, di antaranya dolar Amerika, dolar Singapura, ringgit Malaysia, Euro.
"Mereka tidak menawarkan muluk-muluk, yang penting dapat uang," kata Viktor.
Keempat tersangka, yakni Asep Abdul Fathi berperan sebagai pencetak, Tohir sebagai pemodal, M Musa Suhi, dan Mad Mahdi sebagai pengedar. Para tersangka berasal dari Bogor dan Tangerang Selatan.
"Menurut keterangan tersangka, pada 2015 akan perdagangan bebas. Dengan banyaknya orang asing di Indonesia mereka menganggap uang palsu asing akan menguntungkan," kata Viktor.