Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memperkata pengeluaran izin operasi kapal ikan eks asing dan asing untuk beroperasi di perairan Indonesia. Calon kapal ikan harus memenuhi syarat.
Ketua Satuan Tugas Anti Ilegal Fishing Mas Ahcmad Santosa menjelaskan KKP akan mengeluarkan Peraturan Menteri untuk mengatur pengetatan izin operasi kapal asing dan eks asing. Pemilik dan kapal itu akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
"Nantinya lisensi kapal ikan itu harus melewati fit and proper test yang dalam. Nanti yang melakukannya KKP. Nanti masuk ke peraturan menteri. Masalah penegakan hukum," jelas Ota, sapaan akrab Mas Ahcmad Santosa saat berbincang kepada suara.com, Rabu (8/4/2015) malam kemarin.
Sebab, kata Ota, banyak kapal eks asing dan kapal asing yang masuk perairan Indonesia menggunakan bendera ganda. Mereka juga tidak berdokumen resmi. Selain itu banyak yang terlibat perdagangan manusia dan perbudakan nelayan.
"Yang disoroti itu, banyak kapal yang masuk ke Indonesia pakai bendera Indonesia, keluar pakai bendera Cina. Itu mereka pakai bendera
ganda. Ini kejahatan serius nih. Selain kebanyakan kapal ABK-nya asing dan gaji-nya pun di bawah standar," paparnya.
Sebelumya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut izin beroperasi PT Pusaka Benjina Resources (PBR) asal Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Perusahaan itu terbukti melakukan perbudakan nelayan asing.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti menjelaskan perusahaan itu dicabut izinnya mulai dari penangkapan dan operasi. Kata dia perizinan penangkapan ikan perusahaan itu juga sudah usang. Selain itu Susi sudah meminta Polri menyegel perusahaan PBR di Pulau Benjina. Begitu juga pelarangan beroperasi semua kapal PBR.