Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan senilai Rp16 triliun. Kasus terungkap setelah polisi membekuk empat orang yang kini sudah dijadikan tersangka.
"Pengungkapan ini dilakukan secara bertahap sejak 25 Februari 2015 hingga akhir Maret lalu. Uang palsu ini diperoleh dari empat tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Viktor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Keempat tersangka, yakni Asep Abdul Fathi yang berperan sebagai pencetak, Tohir sebagai pemodal, M Musa Suhi dan Mad Mahdi sebagai pengedar. Para tersangka tersebut berasal dari Bogor dan Tangerang Selatan.
"Menurut keterangan tersangka, pada 2015 akan perdagangan bebas. Dengan banyaknya orang asing di Indonesia mereka menganggap uang palsu asing akan menguntungkan," kata Viktor.
Barang bukti uang palsu yang disita petugas ada sembilan jenis mata uang.
"Dolar Amerika, dolar Singapura, ringgit Malaysia, Kanada, Brunei Darussalam, Belanda, Euro, Hongkong, dan Jerman. Jumlahnya berbeda-beda, tetapi secara keseluruhan 16 triliunan," katanya.
Adapun modus operandi tersangka, kata Viktor, mereka mempunyai agen-agen yang mencari pembeli uang. Para pembeli, kata dia, biasanya tidak mengetahui bahwa uang yang dijual merupakan uang palsu.
Dimana keberadaan agen, hingga saat ini belum dapat diketahui.
"Sementara terkait agen-agen, para tersangka tidak mau mengungkapkan," kata dia.
Para tersangka dikenai Pasal 244 KUHP; 245 KUHP; juncto 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.