12 Situs Islam Akan Dinormalisasi dengan Pengawasan

Esti Utami Suara.Com
Kamis, 09 April 2015 | 13:45 WIB
12 Situs Islam Akan Dinormalisasi dengan Pengawasan
Ilustrasi internet [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Forum Penangangan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) Agus Barnas mengatakan, 12 dari 19 situs Islam akan dinormalisasi dengan pengawasan.

"Sebanyak 12 situs dibuka blokirnya dengan pengawasan, kenapa tujuh tidak, karena selama ini dari 19 hanya 12 yang berkomunikasi dengan forum. Hadirnya ke sini menunjukkan itikad baik, dan dialog apa arti pentingnya menjaga keutuhan NKRI," katanya seusai rapat panel terorisme, SARA dan kebencian FPSIBN, di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

12 situs tersebut adalah hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamcenter.com, kiblat.net, gemaislam.com, panjimas.com, muslimdaily.net,voa-islam.com, dakwatuna.com, an-najah.net, eramuslim.com dan arrahmah.com.

Ia menambahkan pihaknya masih menunggu pengelola tujuh situs lainnya, yang hingga kini masih diblokir untuk berkomunikasi.

"Kita tunggu sampai komunikasi, bisa buka dengan pertimbangan panel," katanya.

Sekretaris FPSIBN Azhar Hasyim mengatakan, atas putusan tersebut, pihaknya mulai melakukan proses normalisasi dengan menghapus data base di trust positif terkait situs terblokir tersebut. Selanjutnya hal itu akan disampaikan ke ISP.

"Insyaallah besok sudah bisa, kan butuh proses," katanya.

Sedangkan situs yang masih diblokir yaitu ghur4ba blogspot.com, thoriquna.com, kafilahmujahid.com, lasdipo.com, muqawamah.com, daulahislam.com, dakwahmedia.com.

Sementara itu dalam rapat panel terorisme, SARA dan kebencian dihadiri setidaknya sebelas anggota Panel. Selain Agus Barnas dan Azhara Hasyim, juga dihadiri oleh Juru Bicara FPSIBN Tjipta Lesmana, Sosiolog Tamrin Tomagola, Perwakilan Kejaksaan Arief Muliawan.

Asep Saefullah perwakilan Aliansi Jurnalis Independen, KS Arsana dari Parisada Hindu Dharma, Alim Sudio dari Walubi, Uung Cendan dari Matakin dan Sony Hendra Sudaryana dari Ditjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI