Aktivis HAM Sayangkan Jokowi Undang Presiden Sudan ke KAA

Kamis, 09 April 2015 | 12:53 WIB
Aktivis HAM Sayangkan Jokowi Undang Presiden Sudan ke KAA
Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Widodo, Istri Wapres Mufidah Jusuf Kalla dan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel membuka Inacraft 2015 di JCC, (8/4). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelompok Aktivis hak asasi manusia di Indonesia Human Rights Working Group (HRWG) meminta Presiden Joko Widodo membatalkan mengundang Presiden Sudan Omar al-Bashir Peringatan 60 Tahun Konferensi Asia Afrika (KAA). Sebab Bashir tengah disorot karena kejahatan perang di Sudan.

Direktur Eksekutif HRWG Rafendi Djamin menjelaskan KAA yang digelar di Bandung 19-24 April 2015 nanti untuk membicarakan promosi perdmaian dan kesejahteran dunia.

“Perdamaian tidak akan pernah bisa dicapai tanpa adanya upaya penegakan keadilan. Komunitas internasional melalui International Criminal Court (ICC) telah menuntut Presiden Sudan Omar al-Bashir sebagai pelaku kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity) dan kejahatan perang (war crimes). Yang mana pada kurun 2003 di Darfur, Sudan, atas komandonya ratusan ribu orang tewas dalam konflik sosial dan ribuan lainnya terusir dari tempat tinggalnya. Mengundang penjahat kemanusiaan sama artinya dengan mengijinkan kejahatan atas kemanusiaan itu sendiri,” kata Rafendi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Refendi menambahkan tahun 2009, ICC mengeluarkan perintah penangkapan kepada Presiden Bashir. Selain itu penangkapan juga ditujuka untuk pejabat Sudan lainnya, Ahmad Haroun, mantan Gubernur Kordofan Selatan, dan Abdelrahim Mohammed Hussein

Saat ini mereka menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Sejak awal, pemerintah Sudan menolak untuk bekerjasama dengan ICC. Surat perintah tersebut keluar bersamaan dengan proses persiapan referendum yang pada akhirnya melahirkan Sudan Selatan sebagai negara yang tersendiri.

“Meski Indonesia belum menjadi negara pihak dari ICC, namun bukan berarti pemerintah Indonesia menutup mata atas tragedi Darfur," jelasnya.

Menurut Refendi Indonesia perlu ikut campur dalam perdamaian di Sudan. Sebab Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB memiliki kewajiban untuk menerapkan norma dan instrumen hukum internasional, termasuk ICC di dalamnya. Selain itu Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan Resolusi 1593 yang mendesak seluruh anggota PBB untuk mendukung kerja-kerja ICC.

Sementara Wakil Direktur HRWG, Choirul Anam melihat Peringatan KAA sebagai forum kerjasama dua benua strategis untuk membahas persoalan pengentasan kemiskinan dan ketimpangan pembangunan yang menjadi masalah bersama negara-negara di Asia dan Afrika.

“Kerjasama Selatan-Selatan di dalam forum Peringatan KAA harus dilandasi semangat solidaritas untuk menjunjung tinggi HAM. Sehingga forum ini menjadi lebih kuat fondasi moralnya dan apa yang dihasilkan dari forum ini akan kuat legitimasinya. Kasus Bashir menjadi penting bagi dunia, terutama bagi praktek penegakkan hukum (law-enforcement) dalam konteks HAM, karena ini menjadi kasus yang mampu menerobos argumen impunitas dan kedaulatan yang bersembunyi di balik jabatan kepala negara aktif,” papar Anam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI