Suara.com - Satuan Tugas Anti Mafia Illegal Fishing mencatat ada ratusan kapal tangkap ikan bermasalah di perairan Indonesia. Sebagaian sudah dinyatakan dibekukan izin operasinya.
Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Mas Achmad Santosa memaparkan ada 887 kapal tangkap ikan eks asing yang didiskualifikasi. Mereka tidak memunyai dokumen perizinan lengkap. Namun anehnya masih bisa beroperasi.
"Dari 1.132 kapal itu, 887 kapal eks asing bermasalah. Mereka tidak sah memiliki dokumen lengkap dan pelanggaran lainnya," kata Ota, sapaan akrab Mas Achmad Santosa saat berbincang dengan suara.com di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (9/4/2015) malam.
Dia memaparkan sebanyak 32 kapal memiliki transhipment tidak sah. Ada juga 522 kapal yang melanggar ketentuan ABK.
Lainnya, sebuah kapal melanggar ketentuan alat tangkap, 254 kapal melanggar kewajiban pendaratan, 462 kapal melanggar ketentuan VMS, dan 119 kapal melanggar laut teritorial.
Ota melanjutkan sampai saat ini Satgas yang dia pimpin sejak 3 bulan lalu itu sudah mendatangi 9 tempay pelabuhan perikanan baik khusus dan umum. Seperti di Benjina Kepulauan Aru, Dobo Kepulauan Aru, Warabal Penambuli, Pelabuhan Khusus Maritim Timur Jaya, Benoa Bali, Banyuwangi, Probolinggo, Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Jakarta, dan Ketapang Kalimantan Barat.
Dari penyelidikan lapangan itu, Satgas meneukan banyak kapal yang menggunakan bendera ganda. Selain kebanyakan kapal ABK-nya asing dan gaji-nya pun di bawah standar. Selain itu kapal tidak mengaktivkan VMS, tidak mendaratkan hasil tangkapan, tidak bermitra dengan UPI, UPI tidak beroperasi, alat tangkap tak sesuai izin, tidak memasang tanda pengenal kapal, tidak melakuka transhipment, dan tidak berlabuh di pelabuhan pangkalan.
"Ini akan diverifikasi terus," jelas Ota.