Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Kejaksaan Agung bisa memenangkan banding atas putusan ringan kapal pencuri ikan asal Panama MV Hai Fa. Kapal itu disebut sebagai kapal pencuri ikan terbesar yang pernah ditangkap Indonesia dalam sejarah.
Kapal itu ditangkap Desember tahun lalu. Lalu disidangkan atas tuduhan pencurian ikan. Namun Maret kemarin Kejaksaan Tinggi Maluku memutus kapal berbobot 4306 GT itu hanya didenda Rp 250 juta. Sebab MV Hai Fa tidak mengantongi Surat Layak Operasi (SLO).
Menurut Susi itu keputusan ringan. Susi pun protes. Protes itu ditanggapi Kejaksaan Agung yang banding atas putusan itu.
"Yang jelas pertanyakan saja, kalau ikannya bisa disita, kenapa kapalnya tidak. Apakah kapalnya dan ikan tidak satu, kan tidak. Mudah-mudahan Kejaksaan bisa membuaut satu banding yang sangat kuat. Agar Hai Fa ini disita oleh negara," jelas Susi di kantornya, Rabu (8/4/2015).
Sementara hasil penemuan Bakamla, kapal ini dalam kurun waktu pengamatan selama 7 bulan dari Juni sampai penangkapan di Wana Merauke, menghidupkan transponder sebanyak 7 kali. Sementara alam kurun waktu 3 bulan saat tertangkap di Ambon. Kapal ini juga sengaja mematikan radar agar terlepas dari pantauan petugas dan ini merupakan bukti baru dari kesalahan-kesalahannya.
Sebelumnya, Patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL menangkap MV Hai Fa di Pelabuhan Wanam, Merauke, pada Sabtu (27/12/2014) lalu.
Saat ditangkap, kapal mengangkut 900.702 kilogram ikan campuran dan udang beku dikawal menuju dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Kapal MV Hai Fa tersebut berawakkan 23 ABK berkewarganegaraan Tiongkok.