Suara.com - Sekretaris Jenderal Transparency International (TI) Indonesia Dadang Trisasongko menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya konsisten dengan pernyataannya tentang Komjen Polisi Budi Gunawan dan tidak membiarkannya menjadi wakil kepala Polri.
"Kalau alasan Presiden membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri karena ada polemik di masyarakat diterima DPR, seharusnya Presiden dan DPR konsisten menerapkan argumen yang sama ketika membicarakan posisinya sebagai pejabat publik," kata Dadang di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Karena itu, Dadang tidak habis pikir bahwa dalam rapat konsultasi antara Presiden dan DPR, Senin (6/4/2015)), kemudian muncul wacana BG akan dicalonkan sebagai wakil kepala Polri.
Kalau betul hal itu terjadi, Dadang mennyetut cara berpikir Presiden dan DPR tidak konsisten.
"Saya berharap logika yang digunakan Presiden ketika membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri, juga digunakan ketika memutuskan untuk mengangkat dia sebagai wakapolri," tuturnya.
Meskipun saat rapat konsultasi dengan DPR Presiden menyatakan bahwa penetapan wakil kepala Polri merupakan kewenangan internal Polri yang tidak bisa dicampuri Presiden maupun DPR, Dadang mengatakan Presiden tetap berpengaruh terhadap hal tersebut.
Menurut Dadang, meskipun secara formal tidak dinyatakan tetapi Presiden tetap bisa memberikan instruksi kepada pimpinan Polri mengenai perwira tinggi yang akan dicalonkan sebagai wakil kepala Polri.
"Saya berharap pimpinan dan Wanjakti Polri juga konsisten dan menghargai logika berpikir yang digunakan Presiden terhadap Budi Gunawan," katanya.
Wacana pencalonan Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri menimbulkan pro dan kontra karena sebelumnya Presiden membatalkan pencalonannya sebagai kepala Polri karena adanya polemik yang muncul setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mayoritas fraksi di DPR mendorong Presiden untuk menjadikan Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri setelah statusnya sebagai tersangka dibatalkan oleh putusan praperadilan. Namun, sejumlah elemen masyarakat menolak hal tersebut. (Antara)