Polisi NTT Amankan 45 Calon TKI Ilegal di Kupang

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 09 April 2015 | 03:17 WIB
Polisi NTT Amankan 45 Calon TKI Ilegal di Kupang
TKI yang dideportasi Malaysia lewat Nunukan. (Antara/M. Rusman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan tugas anti-perdagangan manusia Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur serta beberapa anggota Brimob Kupang, berhasil mengamankan 45 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di sebuah perusahaan jasa tenaga kerja di Kupang.

Menurut Kepala satgas trafficking Polda NTT, AKBP Cecep Ibrahim, 45 calon TKI ilegal itu dijanjikan oleh PT Bagoes Bersaudara untuk dikirim bekerja di luar NTT.

"Para calon TKI tersebut nantinya akan kami tahan di Polda untuk segera dimintai keterangan lebih lanjut terkait apa saja yang dilakukan perusahaan tersebut kepada mereka," kata Cecep Ibrahim di Kupang, Rabu (8/4/2015).

Cecep menjelaskan bahwa kasus itu terungkap setelah 45 calon TKI itu mengamuk di kantor PT Bagoes Bersaudara, karena setelah 6 bulan tak juga dikirim bekerja seperti yang dijanjikan. Mereka bahkan menyandera seorang pengacara perusahaan tersebut.

"Mereka marah dan meminta pengacara tersebut jangan keluar dari PT tersebut," ujarnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui 98 persen dari 45 calon TKI itu tidak memiliki identitas yang jelas serta tidak bisa membaca dan menulis.

"Saat ini, kita sedang lakukan pemeriksaan. Mereka adalah korban, sehingga nanti akan diserahkan ke Dinas Sosial kemudian akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing," katanya.

Di samping itu, direktur dari perusahaan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk meminta keterangan lebih lanjut, terkait adanya identitas palsu serta adanya pemalsuan ijazah bagi beberapa calon TKI tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI