Kasus Pembunuhan, Polisi Tangkap Anak Kandung Korban

Arif Sodhiq Suara.Com
Rabu, 08 April 2015 | 14:21 WIB
Kasus Pembunuhan, Polisi Tangkap Anak Kandung Korban
Ilustrasi pisau [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembunuhan di Perumahan Pasir Luhur Permai, Purwokerto Barat. Polisi menangkap tersangka yang merupakan anak kandung korban.

"Kasus pembunuhan terhadap Kuspitoyo (65) yang terjadi pada hari Selasa (7/4/2015) terungkap dalam waktu kurang dari 15 jam," ujar Wakil Kepala Polres Banyumas Komisaris Polisi Rio Tangkari kepada wartawan di Purwokerto, Rabu (8/4/2015).

Tersangka, lanjut Rio, diketahui bernama Andre Pepi Kustawa (22) yang merupakan anak kandung korban. Terungkapnya pelaku pembunuhan berkat pengembangan penyelidikan dimana petugas menemukan beberapa barang bukti yang mengarah kepada tersangka.

Barang bukti tersebut di antaranya satu pisau dapur dengan panjang 11 centimeter, rambut yg terdapat di tangan korban, jamper lengan panjang abu-abu, celana pendek hijau motif kotak-kotak bercak darah dan tiga unit telepon seluler. Selain itu, polisi menemukan banyak kejanggalan dari saksi. 

"Ketidaksesuaian itu kami cari pembandingnya untuk dikonfrontasi," katanya.

Rio menduga tewasnya korban bermula dari permasalahan rumah tangga yang berakhir dengan perkelahian dengan anaknya. Dia mengungkapkan di sekitar lokasi kejadian, petugas menemukan pisau dapur yang digunakan untuk melukai korban maupun tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu terjadi saat tersangka yang baru bangun tidur dan hendak buang air kecil bertemu dengan korban di ruang tamu. Di tempat itu, korban mengumpat tersangka karena dianggap tidak membela ayahnya melainkan membela Udin yang diduga sebagai pria idaman lain dari ibu tersangka.

Pertengkaran berlanjut dengan perkelahian. Tersangka yang berhasil merebut pisau dari tangan ayahnya langsung menusukkan pisau itu ke tubuh korban sebanyak delapan kali di bagian dada, perut, dan pinggang kanan hingga akhirnya meninggal dunia.

"Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan dengan mengikuti jejak-jejak yang ada baik dari handphone maupun informasi yang kita dapatkan," kata Rio. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI