Praperadilan SDA Ditolak, Ini Kata KPK

Rabu, 08 April 2015 | 14:06 WIB
Praperadilan SDA Ditolak, Ini Kata KPK
Suryadharma Ali
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresasi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan bekas menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).

"Segala yang didalilkan pemohon ditolak. Kami mengapresiasi, ini bisa jadi sumber hukum yang cukup kuat," kata Kuasa Hukum KPK Abdul Basir saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Dia mengaku enggan mengomentari soal putusan dalam sidang tersebut. Yang terpenting, menurutnya, dari putusan itu, kasus yang menjerat SDA bisa kembali dilanjutkan.

"Saya tidak dalam posisi mengomentari putusan mana yg nyeleneh dan mana yang tidak. (Kasus ini) akan lanjut proses penyidikannya," katanya.

Sebelumnya Hakim Tatik Hadiyanti menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka SDA selaku pemohon.

KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013, sejak 22 Mei 2014. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI