Kubu SDA: Kerugian Negara yang Dihitung KPK Tak Sesuai Prosedur

Rabu, 08 April 2015 | 13:52 WIB
Kubu SDA: Kerugian Negara yang Dihitung KPK Tak Sesuai Prosedur
Suryadharma Ali [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, masih mempertanyakan penghitungan kerugian negara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Menurut Humphrey total kerugian negara versi penghitungan KPK tidak berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kita tahu penghitungan kerugian negara ini tidak ada dasarnya sama sekali karena tidak ada audit investigasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). BPK sudah mengeluarkan suratnya menyatakan hal tersebut," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Selain itu, kata Humphrey, hingga saat ini dirinya masih belum mengetahui rincian total kerugian negara versi hitungan KPK.

"Bahkan BPKP  yang diminta oleh katakanlah KPK untuk buat perhitungan sampai saat ini juga tidak ada penghitungannya, walaupun mereka menyatakan bahwa masih dalam proses, tidak ada perhitungan mengenai katakanlah audit investigasi dari BPKP, yang ada baru hasil penghitungan yang belum selesai begitu," katanya.

Dari hal itu, menurutnya, kerugian negara yang dihitung KPK tidak sesuai dengan prosedur.

"Tidak ada dasarnya dari mana angka 1,8 triliun itu. Inikan bukan soal tambah-tambahan dari pemondokan yang sekian-sekian jadi 1,8 triliun. Inikan mesti ada dasar auditnya yang jelas, nah kalau yang dijelaskan oleh saksi daripada KPK yang penyelidik dan penyidik juga yang mereka bilang hitung sendiri, apa begitu modelnya, kan gak bisa," kata Humphrey.

Pagi tadi, Tati Hardianti, hakim tunggal sidang peraperadilan yang diajukan tersangka Suryadharma, mengetuk palu. Ia memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Suryadharma untuk mencabut status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji.

"Menolak eksepsi pemohon (Suryadharma) untuk seluruhnya dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya pokok perkara sebesar nihil," kata Tati. Sidang berlangsung sekitar empat puluh menit.

Keputusan ini berarti menganggap proses penetapan status tersangka terhadap Suryadharma oleh KPK dibenarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI