Suara.com - Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta tetap melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), meski sudah ada putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang Kepengurusan Golkar. Rapimnas ini dipimpin langsung oleh Agung Laksono di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015).
"Ini adalah pelaksanaan dari SK Menkumham, di mana kami diberikan hak mengelola partai, menjalankan roda organisasi, karena tidak boleh ada yang stuck, dan tentu langkah-langkah ini sejalan dengan amanat Mahkamah Partai," tutur Agung Laksono, di kantor DPP Golkar.
Agung mengatakan, Rapimnas ini sekaligus digelar untuk memberikan penjelasan kepada pengurus Golkar di daerah terkait sejumlah permasalahan partai. Sementara salah satu agenda utamanya adalah persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilakukan secara serentak.
"Kami akan menyampaikan persiapan Pilkada, pelaksanaan Musda (Musyawarah Daerah), dan status hukum (Golkar versi Munas Jakarta) akan kami jelaskan di sini," terangnya.
Seperti diketahui, konflik internal Golkar yang pecah menjadi dua kubu antara kepemimpinan Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, sampai sekarang masing belum menemukan titik temu.
Meski Ada Putusan PTUN, Rapimnas Golkar Kubu Agung Tetap Berjalan
Rabu, 08 April 2015 | 12:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Telah Kantongi SK Kepengurusan Baru dari Kemenkum, Bahlil Santai Ladeni Gugatan Kader di PTUN
20 November 2024 | 22:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI