Suara.com - Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat mengaku kecewa atas keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan kliennya.
"Nah inilah. Kita melihat bahwa ada dasarnya seharusnya permohonan praperadilan ini diperiksa dan diterima," kata Humphrey saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Dia menilai, Hakim Tati Hadiati tidak berani memperluas pasal 77 KUHAP yang menentukan objek praperadilan secara definitif.
"Walaupun seseorang itu belum ditahan, katakannya kan kalau ditahan baru dirampas kemerdekaannya, tetapi yang terjadi adalah begitu dijadikan tersangka dia sudah jatuh segala sesuatunya, dan juga upaya paksa itu ada, bukankah ada penyitaan, ada pencekalan dan juga banyak kerugian-kerugian yang diderita SDA begitu," kata dia.
Meski demikian, dia sendiri belum bisa memastikan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Terkait keputusan itu, dia mengaku akan berkoordinasi dahulu dengan kliennya.
"Langkah selanjutnya kita akan konsultasi dulu dengan pak SDA, itu saja dulu," katanya.