Suara.com - Baru saja Tati Hardianti, hakim tunggal sidang peraperadilan yang diajukan tersangka Suryadharma Ali, mengetuk palu. Ia memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Suryadharma untuk mencabut status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji di Kementerian Agama Tahun 2010 hingga 2013.
"Menolak eksepsi pemohon (Suryadharma) untuk seluruhnya dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya pokok perkara sebesar nihil," kata Tati. Sidang berlangsung sekitar empat puluh menit.
Keputusan ini berarti menganggap proses penetapan status tersangka terhadap Suryadharma oleh KPK dibenarkan.
Menurut pertimbangan hakim, penetapan tersangka yang menjadi materi permohonan, tidak menjadi kewenangan lembaga praperadilan untuk memutuskan. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 KUHAP jo Pasal 82 ayat 1 yang mengatur kewenangan praperadilan yang bersifat limitatif.
Hakim juga berpendapat penetapan status tersangka tidak atau bukan upaya paksa, melainkan hanya berupa tahap administrasi awal menuju proses hukum selanjutnya, yakni penangkapan atau penahanan.
Pendapat hakim ini didukung oleh pendapat saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatakan tindakan yang dikategorikan upaya paksa sudah jelas disebutkan dalam KUHAP.
Selain itu, hakim juga mengesampingkan putusan praperadilan Sarpin dalam perkara Komjen Budi Gunawan yang sebelumya diajukan Suryadharma.
Dari beberapa pertimbangan itu, Hakim Tati lantas memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan SDA.
Sebelumnya, Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan karena ingin mencari keadilan. Ia menilai tindakan penyidik dan pimpinan KPK menetapkannya menjadi tersangka, sewenang-wenang. Ia menilai penyidik belum memiliki bukti yang kuat untuk menetapkannya menjadi tersangka.
Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Ia diduga memanfaatkan dana setoran awal haji untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya untuk pergi naik haji.