Suara.com - Politisi Partai Persatuan Pembangunan Abraham Lunggana atau Lulung mengaku optimistis Suryadharma Ali akan memenangkan gugatan sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015). Hari ini agendannya ialah pembacaan putusan oleh hakim tunggal Tati Hardianti.
"Insya Allah (menang) karena hasil diskusi saya sebelum SDA melakukan gugatan praperadilan, sempat curhat sama saya di rumah beliau setelah BG (Budi Gunawan) di kabulkan praperadilannya," kata Lulung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu ikut menghadiri sidang putusan untuk memberikan dukungan moril kepada bekas Ketua Umum PPP.
Lulung yakin Suryadharma tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji di Kementerian Agama Tahun 2010 hingga 2013.
"Memberikan dukungan moral terhadap mantan ketua umum saya SDA, dan saya yakin bahwa kebenaran ada di dirinya karena sejak lama memang. Oleh karenanya hari ini kita berdoa kepada Allah SWT semoga Allah memberikan petunjuk yang benar, artinya kepada PN Jaksel," kata dia.
Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan karena ingin mencari keadilan. Ia menilai tindakan penyidik dan pimpinan KPK menetapkannya menjadi tersangka, semena-mena. Ia menilai penyidik belum memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka.
Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Ia diduga memanfaatkan dana setoran awal haji untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya untuk pergi naik haji.