Suara.com - Komisi III DPR RI berpendapat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait Partai Golkar patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat.
"Karena itu Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM menghormati dan mematuhi Putusan Sela Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (7/4) malam.
Hal itu dikatakan Benny saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Menkumham di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (7/4/2015) malam.
Menurut Benny, Komisi III DPR RI juga meminta Menkumham tidak melakukan tindakan apapun sambil menunggu putusan pokok perkara di PTUN.
Selain itu Benny mengatakan kesimpulan kedua rapat itu adalah Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI No. 186/276/SJ tertanggal 19 Januari 2015 untuk dilakukan penertiban atau sterilisasi di kawasan Nusa Kambangan.
Menurut dia, Komisi III juga meminta Menkumham segera mengkaji MoU terkait alih fungsi tenaga TNI jelang pensiun di bidang pengamanan di Lembaga Permasyarakatan.
"Komisi III DPR RI juga mendesak Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera mengajukan draft dan Naskah Akademik RUU KUHP," ujarnya.
Menurut dia, pengajuan draft dan naskah itu harus sesuai dengan kesepakatan dalam Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI pada 21 Januari 2015.
Komisi III Minta Kemkumham Hormati Putusan Sela PTUN soal Golkar
Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 08 April 2015 | 05:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sahroni Peringatkan Kapolda Sumbar: Jangan Main-main, Lurus-lurus Saja Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi!
25 November 2024 | 17:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI