Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui, bahwa program payment gateway sebagai layanan pengurusan paspor memang bermasalah.
Hal itu disampaikan saat anggota fraksi Golkar Misbhakun mempertanyakan sistem tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (7/4/2015).
Yasonna menuturkan, sistem payment gateway telah dihentikan berdasarkan SK Kementerian Keuangan karena ada pungutan bukan pajak yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
"Payment gateway ini menjadi bias karena sebelum ada sistem itu sudah ada pengisian paspor via online. Antrean pun lancar dan pembayarannya bebas pungli," kata Yasonna dihadapan anggota Komisi III DPR.
Sistem pengurusan paspor secara online itu kini tengah diusut oleh Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena disebut menyelahgunakan wewenang dan meenyebabkan kerugian negara.
Menurutnya, sistem pelayanan paspor di Imigrasi sebelum payment gateway ini sudah efektif dan berjalan baik. Tidak ada masalah dalam pelayanan sebelumnya.
"Bahkan pelayanan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendapat juara ke dua dari UKPS Ombudsman (tahun 2012). Itu jelas membuktikan pelayanan sebelum payment gateaway ini sudah baik," terangnya.
Yasonna membeberkan, dalam sistem pelayanan payment gateway ada dana sebesar Rp30 miliar masuk ke negara. Namun sebagian dana itu masuk dang ditampung ke rekening vendor sebanyak Rp600 juta.
"Karena itu distop oleh Kemenkeu," ungkapnya.