Suara.com - Sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akan digelar pada Senin (13/4/2015) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal tersebut dipastikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima surat panggilan untuk sidang praperadilan politisi Partai Demokrat tersebut.
"Baru saja terima surat panggilannya (dari PN Jakarta Selatan). Sidangnya tanggal 13 April 2015," ungkap anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2015).
Rasamala menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK langsung mempelajari materi gugatan yang dilayangkan oleh tersangka dugaan korupsi di Kementerian ESDM serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) itu. Menurutnya, persiapan pihaknya tidak berbeda dengan sidang praperadilan sebelumnya.
"Iya, nanti kita pelajari dulu permohonannya (Jero Wacik). Persiapannya sama kayak yang sebelumnya saja. Kita profesional saja," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna, sudah mengatakan bahwa sidang praperadilan itu akan digelar pada Senin, 13 April 2015, dengan dipimpin oleh Hakim Sihar Purba.
"Betul (praperadilan Jero Wacik) didaftarkan (gugatannya) 30 Maret 2015, sidang tanggal 13 April 3015. Hakim Sihar Purba," tuturnya.
Seperti diketahui, Jero Wacik menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan di Kementerian ESDM saat dia menjabat menteri. Kasus pertama yang menyeret Jero itu merupakan hasil penyidikan KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Selain itu, dalam perkara lainnya di Kemenbudpar, mantan menteri era SBY itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar. Akibatnya, Jero dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam dua kasus tersebut, Jero lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Untuk diketahui, sepanjang 2015 ini, tercatat sudah ada sejumlah tersangka menggugat praperadilan KPK. Mereka antara lain adalah Komjen Pol Budi Gunawan, Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Suroso Atmomartoyo, Hadi Poernomo, Ilham Arif Sirajudin, serta Jero Wacik. Selain itu, ada pula satu orang saksi yakni Siti Tarwiyah yang ikut mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK.
KPK Sudah Terima Surat Panggilan Sidang Praperadilan Jero Wacik
Selasa, 07 April 2015 | 21:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Johanis Tanak Mau Hapus Posisi Ketua dan Wakil di KPK: Idealnya Hanya Koordinator
19 November 2024 | 20:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI