Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan membeberkan bukti surat pelimpahan berkas Sutan Bhatoegana pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/4/2014) depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah mengatakan, penyerahan berkas pelimpahan itu sebagai bahan pembuktian agar Hakim Asiadi Sembiring dapat menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Ketua Komisi VII DPR RI itu.
"Kita buatkan bukti surat-surat pelimpahan dan penetapan sidangnya," kata Chusniah di PN Jaksel, Selasa (7/4/2015).
Dari bahan pembuktian itu, Chusniah berharap Hakim Asiadi bisa secepatnya memberikan keputusan. Hal itu agar berkas perkara Sutan yang sudah masuk di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta bisa terus berjalan.
"Kami berharap seperti itu (hakim segera menggugurkan). Jadi, kami (bisa) fokus pada perkara pokoknya," ujarnya.
Kendati demikian, KPK menurut Chusniah, menerima apa pun keputusan hakim mengenai sidang praperadilan Sutan Bhatoegana tersebut.
"Mungkin ini kewenangan hakim, untuk gugur atau tidaknya. Selanjutnya (adalah) kewenangan hakim praperadilan," katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka terkait dugaan korupsi atas penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 pada Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. KPK pun telah menahan Sutan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, pada 2 Februari 2015.
KPK Bakal Beberkan Bukti Pelimpahan Berkas Sutan ke Hakim
Selasa, 07 April 2015 | 20:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Anoda Logam, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 100 Miliar di Jatim
26 November 2024 | 20:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI