Suara.com - Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, menyebut ada rencana jahat terkait upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim untuk menggugurkan sidang praperadilan kliennya.
"Di dalam, yang kita perlukan secara lengkap itu besok. Tapi secara instan, dalam pengertian logika, yang jelas (yang) kita bantah sekarang ini adalah bahwa pernyataan gugur yang diminta oleh KPK itu justru menunjukkan suatu rencana jahatnya," ujar Eggi, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/4/2015).
KPK, menurut Eggi lagi, juga telah sengaja mengulur-ulur waktu sejak sidang praperadilan kliennya pertama kali digelar di PN Jaksel.
"Karena KPK tanggal 23 Maret sama sekali tidak hadir. Dalam arti, tidak memberitahu ke PN (Pengadilan Negeri) dan kita. Alasan ketidakhadiran apa, itu tidak ada. Itu situasi obyektif, bahwa ada rencana jahat untuk menggugurkan (gugatan) ini," katanya.
"Karena logika waktu, dan berkali-kali juga KPK terlambat, melambat-lambatkan waktu hadir. Padahal sudah diingatkan. Itu kan buang waktu. Artinya, menciptakan suatu kondisi supaya berlarut-larutnya ini," imbuhnya.
Selain itu, Eggi juga mempertanyakan status tersangka yang ditetapkan terhadap kliennya. Pasalnya menurutnya, sejak ditetapkannya Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu, hingga saat ini kliennya juga belum pernah diadili. Berdasarkan hal itu pun, KPK menurutnya sudah melanggar hak asasi manusia terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kalau konteks HAM, itu dunia. Artinya, KUHAP harus mengacu ke sana. Dia mendalilkan kepada human rights (HAM), justru dia (KPK) melanggar juga human rights. Di dalam pasal 14, di situ jelas bahwa harusnya seseorang itu kalau yang disangkakan, segera diadili," tandasnya.
Kuasa Hukum Sutan: KPK Justru Tunjukkan Rencana Jahatnya
Selasa, 07 April 2015 | 16:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Anoda Logam, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 100 Miliar di Jatim
26 November 2024 | 20:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI