Sidang Perdana Praperadilan Jero Wacik Digelar Pekan Depan

Selasa, 07 April 2015 | 14:14 WIB
Sidang Perdana Praperadilan Jero Wacik Digelar Pekan Depan
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik saat memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Rabu (11/2/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana praperadilan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, pada Senin (13/4/2015) pekan depan.

Humas PN Jaksel, Made Sutrisna mengatakan, sebelumnya Jero telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilannya itu pada 30 Maret lalu.

"Jero Wacik (sidang pada) tanggal 13 bulan ini (April). Masuknya (berkas gugatan) tanggal 30 Maret," kata Made di kantornya, Selasa (7/4/2015).

Menurut Made pula, sidang perdana praperadilan tersebut bakal dipimpin Hakim Tunggal Sihar Hamonganan Purba.

Diketahui sebelumnya, Jero Wacik mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Upaya itu dilakukan agar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibatalkan.

Dalam kasus di Kemenbudpar, oleh KPK sebelumnya Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan sangkaan kedua bagi Jero. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai  tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai Menteri ESDM periode 2011-2013. KPK menduga Jero memeras untuk memperbesar Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM.

Disebutkan, ada tiga modus yang diduga digunakan Jero dalam kasus itu, yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, serta menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif. Tindakan itu diduga ia lakukan lantaran DOM di Kementerian ESDM lebih kecil daripada di Kemenbudpar.

Oleh KPK, Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI