PN Jaksel: Pra Peradilan Sutan Bhatoegana Harus Gugur

Selasa, 07 April 2015 | 12:53 WIB
PN Jaksel: Pra Peradilan Sutan Bhatoegana Harus Gugur
Sutan Bathoegana. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai sidang pra peradilan tersangka kasus penerimaan dana gratifikasi APBN-P 2013 di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana harus gugur.

Humas Pengadilan Jakarta Selatan Made Sutrisna beralasan agar perkara hukum yang menjerat Sutan tidak tumpang tindih dengan pokok perkara. Maka itu pengajuan Sutan bisa digugurkan.

"Lagi-lagi kita harus mengambil sikap bahwa praperadilan ini jangan sampai tumpang tindih dengan pokok perkara," kata Made Sutrisna di kantornya, Selasa (7/4/2015).

Sutrisna menjelaskan gugurnya pengajuan pra peradilan sutan karena termaktum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat 2, jika pokok perkara dilimpahkan maka praperadilan akan gugur dan untuk menyatakan gugur. Namun itu kewenangan hakim yang mengadilinya.

"Ini harus gugur supaya tidak ada putusan yang timpang tindih, itu alasan hukumnya," katanya.

"Tapi semua yang menyikapi hakim itu sendiri. Nanti pada akhirnya akan mengarah ke situ. Cuma hakim akan melihat buktinya. Tapi hakim melihat bukti pelimpahan itu sudah cukup," katanya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta, Asiadi Sembiring, memutuskan tetap melanjutkan sidang praperadilan politisi Partai Demokrat itu. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi telah meningkatkan status Sutan ke penuntutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI