Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (7/4/2015), dipastikan akan digugurkan.
"Memang kalau di kuhap kan tidak jelas, kalau sudah disidang maka pokok praperadilan itu gugur," kata Humas Pengadilan Jakarta Selatan Made Sutrisna di kantornya, Selasa (7/4/2015).
Made menjelaskan lebih jauh mengenai berkas perkara Sutan yang sudah dilimpahkan ke tahap penututan. Dia pun memastikan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Ketua Komisi VII itu bakal digugurkan.
"Memang ada yang berbeda, kalau ada yang sudah dilimpahkan saja digugur. Ada juga yang menerapkan kalau sudah sidang. Bagi yang menganut sistem pelimpahan sudah cukup menggugurkan perkara," katanya.
Menurutnya, ada juga hakim yang menilai jika perkara tersebut disidangkan terlebih dahulu, lalu akan digugurkan.
"Ada hakim yang secara ketat pasal 82 ayat 2 itu harus sudah sidang, tapi subtansinya nanti pada akhirnya akan gugur. Bahwa praperadilan kan hanya proses administrasi pokok perkara, kalau sudah lengkap otomatis praperadilan sudah tidak ada panggungnya," katanya.
Kendati demikian, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang memimpin sidang praperadilan Sutan Bhatoegana.
"Tapi semua yang menyikapi hakim itu sendiri. Nanti pada akhirnya akan mengarah ke situ. Cuma hakim akan melihat buktinya. Tapi hakim melihat bukti pelimpahan itu sudah cukup," katanya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta, Asiadi Sembiring, memutuskan tetap melanjutkan sidang praperadilan Sutan Bhatoegana, kendati KPK sudah meningkatkan status Sutan ke Penuntutan.