Suara.com - Nama Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kembali mencuat di parlemen. kali ini, dia digadang-gadang oleh sejumlah Fraksi di DPR sebagai calon Wakapolri.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa jabatan Wakapolri itu diserahkan kepada internal Polri sendiri.
"Sudah jelas disampaikan Presiden bahwa untuk jabatan Wakapolri diserahkan ke internal Polri. Sehingga tata laksana prosedur tetapnya melalui Wanjakti Polri," kata Agus di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Dia menyatakan, bahwa Pemerintah dan DPR tidak akan mengintervensi proses penentuan calon orang nomor dua di Kepolisian tersebut. Begitu pula dengan pencalonan Budi Gunawan yang digadang-gadang menjadi Wakapolri, meski bekas ajudan Megawati Soekarnoputri ini tersangkut dugaan kasus korupsi.
"Presiden dan DPR tidak intervensi masalah ini, karena itu kewenangan institusi Polri sendiri," ujar politisi Demokrat itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari fraksi PKS Fahhri Hamzah mengklaim, mayoritas anggota DPR mengusulkan untuk mengembalikan citra Budi Gunawan yang sempat terpuruk karena ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi. Namun, sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Budi terkait status tersangka yang ia sandang.
"Presiden mengatakan BG ditempatkan di karier yang layak, karena memang ada (putusan sidang Praperadilan) untuk kembalikan nama baik BG. Seharusnya BG jadi Kapolri, tapi karena ada alasan lain yang jadi kewenangan Presiden jadi batal. Namun tetap harus dinyatakan BG bebas dari Pengadilan dan dia berhak tempatkan pada posisi yang layak," tandasnya.