Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilanjutkan besok, Rabu (8/4/2015), dengan agenda pembacaan putusan.
Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir, optimistis hakim tunggal Tati Hardiantijika akan menolak permohonan praperadilan.
"Kami cukup yakin hakim akan menolak permohonan ini," kata Basir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Abdul mengatakan dalam KPK telah membeberkan bukti-bukti bahwa proses hukum terhadap Suryadharma benar.
"Kami tidak dalam posisi berandai-andai (apabila permohonan diterima). Yang jelas tim dalam perkara ini berupaya all out," kata dia.
Sidang lanjutan yang dimulai jam 09.00 WIB tadi hanya berlangsung sekitar lima menit.
Hakim Tati hanya menerima berkas kesimpulan dari pemohon sidang praperadilan maupun termohon, KPK.
"Saya sudah terima kesimpulan dari pihak pemohon dan pihak termohon," kata Hakim Tati.
Pada sidang sebelumnya, KPK telah menghadirkan para pakar untuk memberikan argumentasi di sidang, begitu juga dengan pihak Suryadharma.
Seperti diketahui, KPK menyelidiki kasus Suryadharma dan menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,074 miliar untuk proses rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan Rp1,8 triliun untuk proses pengadaan pemondokan jamaah haji di Arab Saudi. Suryadharma tidak terima dengan penetapan status tersangka KPK, lalu ia mengajukan gugatan ke pengadilan.