Suara.com - Sidang Pra Peradilan yang diajukan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali akan dilanjutkan Rabu (8/4/2015) besok dengan agenda pembacaan putusan.
Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir optimis jika pada sidang putusan itu, hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan SDA.
"Kami cukup yakin hakim akan menolak permohonan ini," kata Basir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Menurutnya, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk membeberkan bukti-bukti jika permohonan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali tidak akan dipenuhi.
"Kami tidak dalam posisi berandai-andai (apabila permohonan diterima). Yang jelas tim dalam perkara ini berupaya all out," kata dia.
Sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini berlangsung singkat.
Hakim Tati yang memimpin sidang tersebut telah menerima berkas kesimpulan dari kedua belah pihak. Sidang praperadilan itu dimulai pukul 09.30 WIB.
Menurutnya, sidang yang berlangsung sekitar 5 menit itu akan dilanjutkan pada pembacaan putusan pada Rabu (8/4/2015) besok.
"Saya sudah terima kesimpulan dari pihak pemohon dan pihak termohon. Selanjutnya pembacaan putusan akan dilakukan besok pukul 10.00 WIB," kata Tati menutup sidang sembari mengetuk palu.
KPK: Hakim Bakal Tolak Permohonan SDA
Selasa, 07 April 2015 | 11:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Terungkap dari Bukti Chatting, KPK Sebut Rohidin Mersyah 'Palak' Anak Buah Kumpulkan Duit Buat Ongkos Pilgub Bengkulu
25 November 2024 | 11:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI