Suara.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013 mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015), hanya berlangsung sekitar lima menit.
Hakim tunggal Tati Hardianti, tadi hanya menerima berkas kesimpulan dari pemohon sidang praperadilan maupun termohon, KPK.
"Saya sudah terima kesimpulan dari pihak pemohon dan pihak termohon," kata Hakim Tati.
Sidang yang dimulai sekitar jam 09.00 WIB itu akan dilanjutkan lagi dengan pembacaan putusan pada Rabu (8/4/2015).
"Selanjutnya pembacaan putusan akan dilakukan besok pukul 10.00 WIB," kata Tati sembari mengetuk palu.
Kemarin, KPK telah menghadirkan mantan Hakim Agung Yahya Harahap dalam sidang praperadilan. Yahya dihadirkan dalam kapasitas sebagai ahli hukum pidana.
Seperti diketahui, KPK menyelidiki kasus Suryadharma dan menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,074 miliar untuk proses rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan Rp1,8 triliun untuk proses pengadaan pemondokan jamaah haji di Arab Saudi. Suryadharma tidak terima dengan penetapan status tersangka KPK, lalu ia mengajukan gugatan ke pengadilan.