Suara.com - Parlemen Malaysia mengesahkan rancangan undang-undang (UU) anti-terorisme baru pada hari Selasa (7/4/2015) lewat sebuah perdebatan sengit selama 10 jam. Dengan "undang-undang baru beraroma lama" tersebut, terduga terorisme dapat ditahan tanpa menjalani persidangan terlebih dahulu.
Anggota parlemen dari kubu oposisi mengajukan sejumlah perubahan pada rancangan UU tersebut yang menyebutkan bahwa setiap orang bisa ditahan sampai dua tahun dengan dua tahun perpanjangan setelahnya. Namun, akhirnya rancangan tersebut disahkan tanpa perubahan pada Selasa pukul 02.00 dini hari.
Malaysia terakhir kali memberlakukan penahanan tanpa persidangan pada tahun 2012 berdasarkan Internal Security Act (ISA). Pada tahun itu, undang-undang tersebut dicabut oleh pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak.
Kini, undang-undang serupa kembali diberlakukan. Aktivis Human Rights Watch (HRW) Phil Robertson menilai, keputusan itu sebagai langkah mundur terhadap penegakan hak asasi manusia di Malaysia.
Dengan undang-undang baru tersebut, polisi bisa menangkap dan menahan siapapun yang diduga terlibat aksi terorisme. Keputusan perpanjangan penahanan ditentukan oleh Badan Pencegahan Terorisme. Undang-undang ini melangkahi badan peradilan.
Pada Senin (6/4/2015), Malaysia menangkap 17 terduga teroris perencana serangan ke Kuala Lumpur. Mereka yang ditangkap berusia antara 14 hingga 44 tahun, termasuk dua orang yang baru kembali dari Suriah. (Reuters)