Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mengambil langkah penyelesaian Hak Angket ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan Ahok terkait adanya potensi pemakzulan dirinya oleh DPRD DKI Jakarta.
"Urusan MA dong," kata Ahok singkat, saat ditemui di kantornya di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Terlepas dari itu, sembari bercanda, Ahok menyebut bahwa dirinya akan beralih profesi menjadi peserta acara stand up comedy di televisi swasta saja, jika akhirnya harus mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Persiapan mau jadi (penampil) stand up comedy, kalau dipecat. Metro TV jangan lupa undang gue ya. Gue cukup lucu kok," ucap Ahok sambil tersenyum.
Sebelumnya diketahui, Tim Panitia Angket sudah melaporkan hasil penyelidikan mereka atas Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dalam rapat paripurna DPRD DKI, Senin (6/4) sore. Hasilnya, sebagaimana diungkapkan Mohamad Sangaji (Ongen), Ahok dinyatakan bersalah berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, baik terkait pengiriman RAPBD DKI maupun dalam masalah etika.
"Sudah sangat jelas tadi, Saudara Gubernur telah sungguh-sungguh dengan sengaja melanggar undang-undang, setelah mengirimkan RAPBD yang bukan hasil pembahasan bersama kita. Oleh karena itu, Tim Angket meminta Pimpinan DPRD menindaklanjuti," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4).
Meski demikian, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, itu masih belum memutuskan apakah hasil dari penyelidikan ini akan dibawa ke jalur Hak Menyatakan Pendapat (HMP), atau hanya akan berbuah teguran dari DPRD kepada Ahok.
"Saya belum tahu opsi itu (akan ke HMP atau teguran kepada Ahok). Kan itu opsi yang belum resmi. Yang resmi itu, dalam rapat pimpinan kan orang bersalah pasti kita tindaklanjuti," tandas Ongen, sembari menyebut keputusan itu rencananya akan diambil pimpinan dewan dalam 2-3 hari ini.
Sebelumnya lagi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, pun telah menyampaikan pernyataan senada. Menurutnya, ada banyak opsi yang bisa menjadi ujung dari pembahasan laporan tim Hak Angket di DPRD DKI, termasuk salah satunya adalah pemakzulan sebagai langkah terakhir.
"Misalnya diteruskan, bisa ke Mahkamah Agung atau (lewat) teguran keras, atau (Ahok) minta maaf. Atau DPRD berbaik hati, lalu kami anggap memang begitulah Ahok. Kalau di HMP ada solusi, (ke) MA atau minta maaf," katanya.
Taufik pun mengatakan bahwa sesuai aturan dalam undang-undang, anggota dewan bisa melanjutkan Hak Angket itu ke MA. Hal itu menurutnya, menandakan bahwa Ahok pun berpotensi dimakzulkan jika menyalahi aturan.
"Karena kepala daerah tidak boleh melanggar aturan, (seusia) dalam Pasal 67 huruf B Undang-Undang 23 Tahun 2014. Nggak boleh melanggar. Kalau melanggar, boleh dimakzulkan," imbuhnya.
Meski begitu, Taufik sendiri mengaku tidak mempunyai motif apa pun untuk menggulingkan Ahok. Karena menurutnya, secara pribadi hubungannya dengan Ahok masih berjalan dengan baik.
"Saya secara pribadi nggak ada masalah. Kalau dari (sisi) politik, itu yang mungkin berbeda. Saya masih suka komunikasi, nggak bermusuhan. Yang namanya politik, (ya) begitu," katanya.
Jaga-jaga Dimakzulkan, Ahok Siap jadi Komedian 'Stand Up'
Selasa, 07 April 2015 | 06:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Catat! Janji RK Mau Tiru Transparansi Ahok Susun APBD: Kalau Zaman Beliau Bisa, Kenapa Sekarang Gak?
22 November 2024 | 15:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI