Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung mengaku siap dijadikan Ketua Panitia Khusus Hak Menyatakan Pendapat (HMP), menyusul hasil penyelidikan hak angket yang menuding Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok)melanggar undang-undang
"Kalau ditugaskan oleh pimpinan kita siap," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Politikus partai PPP itu bahkan menginginkan agar temuan tim angket yang dipimpin Mohamad Sangaji atau Ongen, dapat segera ditindaklanjuti.
"Kesimpulannya jelas tadi kan dia minta hak angket untuk ditindaklanjuti. Kalau ditindaklanjuti harus ada hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat harus ada rapim (rapat pimpinan)," tegas dia.
Lulung juga mengatakan, partainya kini sudah dipastikan untuk terus melakukan penyelidikan atau Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Kalau tinggal sendiri itu PPP (yang tetapendukung HMP)," tutup Lulung.
Seperrti diberitakan, tim angket menemukan pelanggaran undang-undang dan etika yang dilakukan oleh Ahok. Tim menyebut setidaknya ada empat pelanggaran, salah satunya adalah menyebut DPR sebagai dewan perampok.
Ahok juga dianggap melakukan pelanggaran undang-undang didalam penyelenggaraan sistem informasi keuangan negara, yang analisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e-budgeting.