Setelah menggelar Rapat Paripurna bersama para pimpinan DPRD, Senin (6/4/2015) sore, Panitia Angket DPRD DKI Jakarta akhirnya memutuskan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melanggar etika terkait pengajuan draf RAPBD 2015 ke Kemendagri.
Ketua panitia angket Mohamad Sangaji atau Ongen menegaskan, Ahok dinyatakan bersalah karena mengirim draf RAPBD 2015 ke Kemendagri yang tidak sesuai pembahasan dewan.
"Sudah sangat jelas tadi, saudara Gubernur, telah sungguh-sungguh dengan sengaja melanggar undang-undang setelah mengirimkan RAPBD yang bukan hasil pembahasan bersama kita. Oleh karena itu tim angket meminta Pimpinan DPRD menindak lanjuti," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Meski demikian rapat yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi masih belum memutuskan apakah hasil dari penyelidikan ini akan dibawa ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atau hanya teguran dari Dewan kepada Ahok.
"Saya belum tahu opsi itu (akan HMP atau teguran kepada Ahok), kan itu opsi yang belum resmi, yang resmi itu dalam rapat pimpinan, kan orang bersalah pasti kita tindaklanjuti," kata Ongen.
Ongen menambahkan pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk memutuskan keputusan DPRD terkait hasil paripurna hari ini.
"Kita kan akan rapat pimpinan, nanti akan percepat (keputusannya)" kata Ongen.
Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI itu memastikan hasil rapim akan disampaikan kurang dari satu minggu.
"Target kita dua hingga tiga hari lagi kita minta pimpinan untuk diputuskan," jelas Ongen.
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Nyatakan Ahok Bersalah
Senin, 06 April 2015 | 19:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI