Suara.com - DPRD DKI Jakarta mulai membahas hasil penyelidikan Tim Hak Angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di rapat paripurna. Sebelumnya, DPRD DKI menilai Ahok telah melanggar undang-undang setelah mengirimkan draf RAPBD 2015 ke Kemendagri tidak sesuai pembahasan, selain juga menilai Gubernur DKI itu sudah melanggar etika.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ini didahului dengan pemutaran slide show berisikan dokumen tentang Ahok yang dinilai telah melanggar etika, terutama saat menyampaikan statement di berbagai media massa.
"Sebelum kita mendengarkan laporan Tim Panitia Angket, mari kita saksikan tayangan singkat penyelidikan angket," ujar Prasetyo, di Ruang Paripurna DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Berdasarkan pantauan Suara.com di ruang rapat paripurna DPRD DKI, salah satu hasil penyelidikan Tim Panitia Angket yang diperlihatkan adalah terkait pernyataan-pernyataan Ahok selama memimpin DKI Jakarta. Dari beberapa slide yang ditampilkan, antara lain ada yang berisikan "Ahok: DPRD itu Dewan Perampok Rakyat Daerah", serta "DPRD saya bilang Dewan Perampok Rakyat Daerah".
Menyimak statement Ahok beberapa waktu lalu yang telah dikemas oleh Tim Panitia Angket itu, para anggota dewan yang hadir pun langsung menyambutnya dengan tawa. Tak ketinggalan, tepuk tangan pun lantas terdengar bergemuruh di ruang paripurna DPRD DKI.
Tak hanya itu, Tim Panitia Angket lantas juga memperlihatkan sejumlah perkataan dan ekspresi Ahok yang sedang marah-marah. Perkataan-perkataan dengan istilah seperti "goblok", "bego" dan "brengsek" pun tak ketinggalan diperlihatkan. Bahkan istilah kotor dari Ahok saat diwawancarai secara live oleh Kompas TV pun ikut menjadi bukti, yang ditampilkan di bagian akhir.
Bahas Hasil Angket soal Etika Ahok, DPRD DKI Tayangkan Video
Senin, 06 April 2015 | 17:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bikin Ahok Dipenjara, Ini Perjalanan Aksi 212 dari 2016 Sampai 2024
30 November 2024 | 14:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI