Menteri Yasonna Diserang Fraksi Golkar DPR

Senin, 06 April 2015 | 17:32 WIB
Menteri Yasonna Diserang Fraksi Golkar DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Ahmadi Noor Supit meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak melanjutkan keputusan mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Janganlah membuat dosa sejarah saudaraku Menteri, karena kalau ini diteruskan akan tidak enak. Karena sudah jelas diberitakan di media bahwa tidak ada keputusan yang diambil oleh Mahkamah Partai untuk memenangkan salah satu pihak," kata Supit dalam rapat kerja antara Komisi III dan Yasonna di gedung DPR, Senayan, Senin (6/4/2015).

Menurut Supit keputusan menteri dari PDI Perjuangan itu tendensius. Pasalnya, menurut dia, Yasonna tidak mempertimbangkan keputusan Mahkamah Partai yang tidak memihak salah satu kelompok.

"Maka ini sangat tendensius kami nilai, karena Pak Menteri mengabaikan berita dan informasi yang ada dan beredar," katanya.

Lebih jauh, Supit menilai langkah Yasonna tidak benar dan hanya memunculkan situasi yang semakin runyam di organisasi Golkar. Dia juga menilai ketika Yasonna mengambil keputusan, tidak meneliti lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan Munas di Ancol yang berlangsung singkat.

"Keputusan kemenkumham membuat situasi semakin panas di daerah, itulah kami ingin mati-matian menjelaskan kepada menteri bahwa keputusan yang kemarin itu salah. Dan kalau kita lihat waktunya, seharusnya pemerintah meneliti apakah itu benar, dan memang itu banyak kepalsuan dan saat ini sudah dilaporkan ke Bareskrim dan sekarang sudah ada kemajuan karena sudah ada yang jadi tersangka dan kemungkinan masih banyak yang lain," kata Supit.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan bahwa surat keputusannya soal kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono sah.

"SK sudah dikeluarkan dan sah hingga sekarang," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan keputusannya didasarkan pada Mahkamah Partai dan keputusan Mahkamah Partai diatur UU tentang Partai Politik.

Yasonna menambahkan kalau keputusannya dianggap bermasalah, nanti PTUN yang membuktikannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI