Suara.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua orang berinisial HB dan DY, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen (mandat) pada Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto menerangkan, HB yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasaman Barat itu, telah memalsukan tanda tangan Sekretarisnya dengan cara scanning.
"Karena surat mandat minimal ada dua (tanda tangan), Ketua dan Sekretaris, HB memalsukan tanda tangan hasil scanning," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Sedangkan DY, menurut Rikwanto, telah memalsukan tanda tangan Wakil Ketua. DY diketahui merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pandeglang.
"Jadi, tanda tangan Wakil Ketua dipalsukan, lalu datang ke Munas Ancol," katanya.
Rikwanto menambahkan, penyidik kini masih mendalami beberapa dokumen lain yang telah disita.
"Barang bukti disita. Masih dicek satu per satu, karena surat mandat (itu) perlu diverifikasi," tandasnya.
Ini Peran Dua Pendukung Agung Laksono di Kasus Pemalsuan Dokumen
Senin, 06 April 2015 | 17:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diam-diam Jaringan Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Barang Haram ke Malaysia dan Indonesia
28 November 2024 | 15:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI