Dikritik Keras, Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil Pejabat

Senin, 06 April 2015 | 16:42 WIB
Dikritik Keras, Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil Pejabat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung Nusantara IV, Senayan, Senin (6/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menaikkan uang muka pembelian mobil untuk pejabat negara.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015.

Perpres ini menaikkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000.

Setelah dikritik, Presiden Joko Widodo ‎akan mencabut Perpres tersebut.

"Tadi di dalam (DPR), Presiden sudah menjelaskan.‎ Di sela-sela tadi (rapat konsultasi) Presiden juga memerintahkan kepada kami Seskab dan Mensesneg, bukan hanya mereview, tetapi juga mencabut perpres terkait dengan tambahan dana uang muka mobil untuk pejabat pembelian perorangan tersebut," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat mendampingi Presiden menghadiri rapat konsultasi di gedung DPR, Senin (6/4/2015).

Pratikno menambahkan berdasarkan perintah Presiden Jokowi, pemerintah akan segera menerbitkan perpres baru untuk mencabut Perpres Nomor 39.

"Jadi dalam waktu dekat kami akan menerbitkan perpres untuk mencabut perpres tersebut, saya lupa perpres nomor berapa," katanya.

Menurut data lembaga Lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, pejabat yang tadinya akan menerimanya kurang lebih 753 orang. ‎ Rinciannya, DPR berjumlah 560 orang, DPD dengan 132 orang , Hakim Agung 40 orang, anggota Komisi Yudisial berjumlah tujuh anggota, hakim Mahkamah Konstitusi sembilan orang, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah lima orang.

Ketua DPR Setya Novanto terlibat dalam mengusulkan Perpres Nomor 39. Pagi tadi, menanggapi pro kontra kenaikan uang muka mobil di tengah melemahnya ekonomi nasional dan banyak ruang sekolah dasar rusak, Ketua DPR dari Fraksi Golkar itu mengatakan kenaikan ini sebagai salah satu wujud apresiasi terhadap pejabat negara.

"Pemerintah sudah memberikan perpres. Dengan perpres itu, tinggal tunggu pendanaan-pendanaan yang akan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah untuk meningkatkan kinerja anggota. Karena anggota itu perlu ditingkatkan. Maka diperlukanlah tunjangan-tunjangan ini," kata Setya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI