Wapres: Perpres Tunjangan Mobil Pejabat Negara Bisa Dibatalkan

Esti Utami Suara.Com
Senin, 06 April 2015 | 13:46 WIB
Wapres: Perpres Tunjangan Mobil Pejabat Negara Bisa Dibatalkan
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan). (Antara/Yudhi Mahatma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tidak tahu terkait terbitnya Perpres Nomor 39/2015 tentang besaran uang muka mobil bagi pejabat negara.

"Saya juga tidak tahu sebenarnya, tapi itu akan ditinjau ulang hari ini," kata Wapres di kediaman pribadinya di Makassar, Senin (6/4/2015).

Wapres melakukan kunjungan kerja ke Makassar dengan sejumlah agenda salah satunya membuka Musyawarah Nasional ke-11 Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Menurut Wapres, Perpres tersebut bisa dibatalkan dan diganti perpres baru. Tapi menurutnya hal itu tergantung pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perpres yang terbit pada 20 Maret 2015 tersebut menetapkan besaran tunjangan uang muka mobil pejabat negara sebesar Rp210 juta atau naik sebesar Rp116 juta dari harga sebelumnya.  Menurut Wapres, relevan atau tidaknya nilai tunjangan tersebut dengan kondisi saat ini, ketika harga BBM dan kebutuhan lainnya naik, tergantung dari sisi mana melihatnya.

"Ya tergantung cara melihatnya. tergantung kepentingannya dan mobil apa, bisa saja nanti jenis mobilnya disederhanakan. Bisa saja uang muka 50 persen ditanggung, tinggal mobilnya saja yang diefisienkan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI