Suara.com - Polisi Malaysia, hari Senin (6/4/2015) mengatakan, pihaknya menahan 17 terduga kasus terorisme. Mereka dituduh merencanakan sejumlah aksi terorisme di ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur.
Inspektur Jenderal Polisi Khalid Abu Bakar mengatakan, 17 orang tersebut ditahan hari Minggu (5/4/2015). Lewat cuitan Twitter, Khalid mengatakan bahwa dua diantaranya baru saja kembali dari Suriah. Khalid tidak menjelaskan secara rinci dan polisi berencana akan mengeluarkan pernyataan resmi, demikian seperti dikutip dari AP.
Sejak tahun lalu, Malaysia menahan puluhan warga negaranya yang dituduh menjadi pendukung kelompok ISIS.
Penangkapan ini dilakukan hanya beberapa hari setelah Kementerian Dalam Negeri mengusulkan dibentuknya undang-undang anti teror. Nantinya, dengan undang-undang tersebut, pihak berwajib bisa menahan tersangka tanpa batas waktu tanpa persidangan. Pihak berwajib juga bisa menyita paspor siapapun yang diduga membantu aksi teror.
Kritikus menilai langkah ini sebagai kebangkitan kembali undang-undang keamanan yang sudah dicabut pada tahun 2012 silam. Mereka khawatir undang-undang ini akan melanggar hak-hak warga sipil.
Salah satunya adalah anggota parlemen dari kubu oposisi, Nurul Izzah Anwar. Ia menilai, undang-undang tersebut bisa disalahgunakan untuk mengkriminalisasi lawan-lawan politik pemerintah.