Suara.com - Presiden Joko Widodo menaikkan uang muka pembelian mobil untuk pejabat negara. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015.
Perpres ini menaikkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000. Kenaikannya mencapai 85 persen.
Dalam konteks itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai Presiden kurang cermat dalam membuat keputusan. Sebab, kata dia, anggaran yang harus dikeluarkan negara untuk uang muka pembelian mobil pejabat sangat besar dan juga kurang pas untuk momentum saat ini, dimana ekonomi nasional sedang lemah.
"Kalau (perpres tentang uang muka mobil pejabat) ini melukai dan mencederai hati rakyat, ini iya. Mungkin Pak Jokowi membacanya belum tuntas sebelum tanda tangan," kata Agus di gedung DPR, Senin (6/4/2015).
Agus menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut, meskipun kebijakan tersebut sebenarnya berlaku untuk pejabat yang belum mendapatkan mobil dinas.
"Pak Jokowi bisa saja menarik perpresnya, apa yang tidak mungkin sekarang," kata politisi Demokrat. "Jadi yang belum dapat mobil dinas diberi bantuan uang muka untuk pembelian mobil buat keperluan ke kantor."