Suara.com - Sebagian anggota DPR mengaku tidak mengetahui bila Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto telah mengusulkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
"Saya tidak tahu menahu tentang adanya peningkatan itu, tetapi itu hal biasa, kalau dirasa penting," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Beberapa waktu yang lalu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan kenaikan tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara datang dari usulan Ketua DPR.
Fadli menambahkan bisa saja keputusan Presiden tersebut dapat dianulir, tetapi kalau pemerintah menginginkannya. Fadli mengakui keputusan tersebut kurang tepat bila dilaksanakan saat ini.
"Ya bisa saja dianulir ,kalau pemerintah mau, tetapi menurut saya memang waktunya mungkin tidak tepat," kata Fadli.
Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Mahyudin mengatakan tidak mempermasalahkan kenaikan uang muka pembelian mobil pribadi pejabat, asalkan tidak melanggar hukum dan momennya tepat.
"Sebenarnya tunjangan itu lima tahun yang lalu sudah ada, cuma angkanya lebih kecil, kalau gak melanggar hukum gak masalah, tapi harus diperhatikan, jadi sensitif saat sembako naik, BBM naik," kata dia.
Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Maret 2015 itu menaikkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000. Kenaikannya mencapai 85 persen.