Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)mendesak pemerinth agar tidak menaikan nilai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terlalu tinggi dan membebankan masyarakat.
"Penambahan biaya untuk iuran BPJS kesehatan sebaiknya tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat," kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Dia menyebutkan, bahwa jika kenaikan iuran terlalu tinggi, bisa menurunkan minat masyarakat untuk ikut menjadi anggota BPJS.
Oleh karena itu, lanjutnya, dia menyebut pemerintah bisa saja mengakalinya dengan mengambil tambahan biaya dari pendapatan cukai.
"Cukai rokok dinaikkan hingga 57 persen. Dan hasil cukai tersebut langsung dialokasikan ke BPJS. Jadi, masyarakat tidak terbebani, rumah sakit pun tidak mengeluh biayanya kurang," katanya.
Namun hal tersebut diakui oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI, Prof. Dr. dr. med. Akmal Taher, sedikit sulit dilakukan.
"Karena cukai harus masuk ke APBN, dan jika sudah masuk APBN, maka peruntukkannya tidak bisa khusus untuk BPJS saja," katanya.
Iuran kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun depan direncanakan akan naik. Menurut Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjriadinur, kenaikan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
"Tiap dua tahun, iuran bisa direview kembali," katanya di sela sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Dia menyebut bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional, pihak yang berhak mengajukan kenaikan iuran sudah mengajukan kenaikan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
"Hanya saja kami memang belum punya angka pasti kenaikannya berapa," katanya.
Dia merujuk rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional tahun 2013 silam yang menyebut bahwa iuran peserta sebaiknya dimulai pada angka Rp27 ribu.
"Sekarang kan sekitar Rp19 ribu. Tapi apakah akan naik menjadi Rp27 ribu juga belum ada keputusannya," katanya.