Polisi Periksa Kepala Sekolah yang Cabuli 5 Siswi

Suwarjono Suara.Com
Minggu, 05 April 2015 | 20:30 WIB
Polisi Periksa Kepala Sekolah yang Cabuli 5 Siswi
kejahatan seksual, anak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tindakan tidak terpuji diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN berinisial DS (50). Ia diduga telah melakukan pencabulan kepada lima siswinya. Kepolisian Sektor Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten kini memeriksa intensif DS.

"Kami sudah menetapkan DS sebagai tersangka pencabulan kepada lima siswanya setelah memeriksa keterangan saksi," kata Kapolsek Gunungkencana Ajun Komisaris Danu saat dihubungi di Lebak, Minggu (5/04/2015).

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan beberapa warga,termasuk pejabat sementara kepala desa setempat.

Selain itu juga sudah melakukan visum terhadap korban pencabulan. Bahkan, diantaranya korban masih mengalami pendarahan pada bagian kemaluannya.

Berdasarkan hasil visum tersebut, terdapat luka dibagian kemaluannya sehingga korban mengalami sakit serta pendarahan.

Namun, prilaku buruk kepala sekolah itu sudah beberapa kali melakukan pencabulan, seperti pengakuan para korban. Namun, tersangka hanya melakukan perbuatan asusila itu hanya baru sekali.

Tersangka melakukan pencabulan itu dilakukan di rumahnya, yakni Desa Sukanegara, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak.

Mereka para korban antara lain AR (7), SA (7), CA (8), RA (8) dan SI (8). "Semua para korban itu dibujuk rayu tersangkan dengan memberikan uang antara Rp2.000-4.000," katanya.

Pjs Kepala Desa Sukanegara, Dayat mengatakan kelima korban pencabulan itu tidak lain siswanya.

Mereka para korban diajak ke rumah pelaku saat dalam keadaan kosong karena isterinya sedang ke pasar atau kepentingan lain. "Kami menerima laporan warganya yang menjadi korban pencabulan sudah tiga kali dilakukan tersangka hingga mengalami pendarahan," katanya.

Tersangka DS terancam Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 285, 286, dan 291 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan.  Ancaman pidana pada kedua undang-undang itu adalah pidana penjara paling lama 15 dan 12 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI