Pemimpin redaksi Hidayatullah.com, Mahladi, protes kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah memblokir portalnya. Media Islam ini adalah salah satu dari 22 situs yang dikategorikan berisi konten radikal.
"Media kami dicap berbahaya sehingga diblokir. Kami mempertanyakan di mana bahayanya," kata Mahladi dalam diskusi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Jakarta bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau Perlindungan Publik? di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Dia menegaskan situsnya tidak semua konten negatif dan radikal, seperti situs-situs lain yang telah diblokir. Menurutnya, bila ada satu atau dua konten berita yang dianggap berbahaya, mestinya Kemenkominfo ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme memberikan peringatan terlebih dahulu atau meminta dihapus.
"Media kami dicap berbahaya sehingga diblokir. Kami mempertanyakan di mana bahayanya," kata Mahladi dalam diskusi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Jakarta bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau Perlindungan Publik? di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Dia menegaskan situsnya tidak semua konten negatif dan radikal, seperti situs-situs lain yang telah diblokir. Menurutnya, bila ada satu atau dua konten berita yang dianggap berbahaya, mestinya Kemenkominfo ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme memberikan peringatan terlebih dahulu atau meminta dihapus.
"Kalau hanya dua berita, kenapa tidak meminta kami untuk menghapus saja," katanya.
Oleh sebab itu, Mahladi berencana menggugat Menkominfo Rudiantara secara pidana dan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait surat Menkominfo ke penyedia Internet Service Provider dalam pemblokiran situs.
"Pasal pencemaran nama baik di KUHP, kami situs ideologis, dampaknya banyak. Kemudian secara perdata kami menggugat Menkominfo ke PTUN," kata dia.
Oleh sebab itu, Mahladi berencana menggugat Menkominfo Rudiantara secara pidana dan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait surat Menkominfo ke penyedia Internet Service Provider dalam pemblokiran situs.
"Pasal pencemaran nama baik di KUHP, kami situs ideologis, dampaknya banyak. Kemudian secara perdata kami menggugat Menkominfo ke PTUN," kata dia.