BNPT Akui Tak Semua Situs Islam yang Diblokir Negatif

Minggu, 05 April 2015 | 17:23 WIB
BNPT Akui Tak Semua Situs Islam yang Diblokir  Negatif
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) Saud Usman Nasution. [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pemblokiran dan pengkategorian 22 situs Islam ke dalam media yang menyebarkan konten radikal menuai pro kontra. Sebagian pengelolanya protes keras karena merasa tidak menyebarkan konten sebagaimana yang dituduhkan pemerintah.
 
‎Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution ‎menegaskan pemblokiran situs Islam sudah didasarkan pada ketentuan hukum.
 
"Situs-situs yang‎ saya usulkan untuk diblokir adalah situs yang mengarah kepada SARA, terorisme dan kafiriah. Di dalam situs itu memang tidak semua negatif, banyak yang positif. Namun, kami menjalankan peraturan undang-undang," ujar Saud dalam diskusi yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis atau Perlindungan Publik? di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
 
Saud menambahkan situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atas rekomendasikan BNPT masuk kategori negatif.‎
 
"Kami merekomendasikan pemblokiran situs-situs itu demi kepentingan bangsa dan negara. Karena banyak kalangan masyarakat resah atas situs-situs itu, termasuk akademisi di perguruan tinggi Islam," ujarnya.
‎‎
 
Saud mengatakan BNPT hanya sebatas merekomendasikan kepada Kemenkominfo. Eksekutornya, kata dia, Kemenkominfo.
 
"Kami hanya melaporkan dan meminta dan yang memverifikasi adalah Kemenkominfo," kata dia.
 
Sebelumnya, redaksi media Islam Dakwatuna mendatangi kantor Kemenkominfo dan Komisi I DPR RI hari ini, Rabu (1/4/2015). Pemimpin umum DakwatunaSamin Barkah, mengajukan keberatan atas laporan BNPT yang telah melaporkan ke Kemkominfo bahwa Dakwatuna masuk ke dalam situs yang mengajarkan radikalisme.
 
Dakwatuna, kata Samin, belum pernah diajak bicara sebelumnya oleh pemerintah maupun perwakilan pemerintah, padahal Dakwatuna justru menentang radikalisme.
 
"Kami ke Kominfo untuk mengutarakan keberatan atas dimasukkannya dakwatuna ke dalam daftar situs yang mengajarkan radikalisme ke kominfo untuk diblokir," kata Samin.
 
Menurutnya, tidak hanya pemblokiran, pihak BNPT juga diduga telah berusaha melakukan penutupan situs Dakwatuna dengan berkoordinasi dengan pihak domain service provider yang digunakan Dakwatuna sehingga domain service provider memberikan peringatan agar dalam 10 hari domain Dakwatuna segera pindah di luar peregistrar mereka.
 
Jika dalam waktu 10 hari tidak melakukan hal tersebut, maka domain akan di-suspend (ditutup).
 
"Ini lebih dari pemblokiran, tapi juga penutupan, karena dari domain service provider ada tekanan untuk pindah dalam 10 hari atau domain akan di-suspend oleh mereka," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI