DP Mobil Pejabat Rp158,8 M Bisa Perbaiki 158.800 Ruang Kelas

Siswanto Suara.Com
Minggu, 05 April 2015 | 16:00 WIB
DP Mobil Pejabat Rp158,8 M Bisa Perbaiki 158.800 Ruang Kelas
Presiden Joko Widodo (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan kenaikan uang muka pembelian mobil pribadi untuk pejabat negara.

Keputusan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015.

"Padahal, situasi saat ini masih ada prioritas yang harus diperbaiki dan membutuhkan anggaran negara," kata Manajer Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi, saat dihubungi suara.com, Minggu (5/4/2015).

Kemudian Apung mengungkapkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 13 Maret 2015, ada 149.552 ruang kelas SD dan SMP rusak. Jika diasumsikan untuk perbaikan, kata Apung, setiap ruang kelas membutuhkan Rp100 juta, maka total dana dibutuhkan Rp149,5 miliar.

"Jadi, anggaran uang DP mobil pejabat senilai Rp158,8 miliar sama dengan untuk pembuatan 158.800 ruang kelas," kata Apung.

Apung mengingatkan janji pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tentang Nawacita kelima yaitu: meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program Indonesia Pintar serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera.

Fitra juga menuntut Jokowi memenuhi janji efisiensi mengelola anggaran dan mewujudkan politik anggaran yang berpihak kepada rakyat.

"Daripada untuk DP mobil pejabat, lebih baik untuk bangun ruang kelas sekolah yang rusak," kata Apung.

Fitra juga menuntut Jokowi meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, terutama pemilihnya karena inkar janji Nawacita.

Perpres Jokowi menaikkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000. Kenaikannya mencapai 85 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI