Suara.com - Dewan Pers menyatakan sebanyak situs-situs online Islam yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi bukan pers. Sebab, konten yang mereka terbitkan dinilai tidak termasuk karya jurnalistik. Konten situs tersebut dianggap negatif, tidak melakukan wawancara dengan narasumber, serta menyebarkan kebencian atas nama agama.
"Setelah dikaji bahan aduan dan mempelajari tulisan-tulisan di situs yang diduga menyebarkan kebencian itu ternyata bukan produk jurnalistik. Maka dari itu kami menyatakan bahwa situs itu bukan pers," kata anggota Dewan Pers Bidang Hukum Yosep Adi Prasetyo (Stanley) dalam diskusi bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau Perlindungan Publik? di kantor Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Stanley menambahkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan Dewan Pers, salah satu syarat media massa atau pers ialah harus memiliki badan hukum dan dianjurkan berbentuk PT serta disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu juga harus taat asas kepentingan publik dan tunduk pada kode etik jurnalistik.
"Sedangkan sejumlah situs itu tidak memenuhi syarat sebagai sebuah pers," katanya.
Seperti diberitakan puluhan situs Islam diblokir Kemenkominfo atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme karena kontennya dinilai menyebarkan paham dan ajaran radikal. Pemblokiran ini kemudian diprotes oleh sebagian pengelola situs karena mereka merasa tidak menampilkan konten radikal, justru sebaliknya mencerahkan umat. Selain itu, mereka juga menolak cara pemblokiran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.